SMART KIR BANG BADE (BACKUP) - KABUPATEN CILACAP

CEK JADWAL UJI KIR

Untuk Cek Jadwal Uji KIR Kendaraan Masukan Nomor kendaraan Anda
contoh : R XXXX XX


LAYANAN KAMI

Pelayanan Informasi Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap
dapat dilakukan dengan Tweeter, SMS, Whatsapp dan Telp/Fax Respon Cepat Dilakukan Pada Jam Kerja


 

Tanya Jawab Via Twitter

Anda bisa mendapatkan layanan informasi seputar Uji Berkala Kendaraan di twitter
@dishubc

Tanya Jawab Via SMS

Anda bisa mendapatkan layanan informasi seputar Uji Berkala Kendaraan melalui sms ke nomor
0878 - 3795 - 3024

Tanya Jawab Via Whatsapp

Anda bisa mendapatkan layanan informasi seputar Uji Berkala Kendaraan melalui Whatsapp ke nomor
0878 - 3795 - 3024

Tanya Jawab Via Telepon

Anda bisa mendapatkan layanan informasi seputar Uji Berkala Kendaraan melalui Telepon/ Fax ke nomor
(0282) 534725 ext 116, 521881

SMART KIR DALAM GRAFIK

Data Potensi Kendaraan Bermotor Wajib Uji Kabupaten Cilacap
Potensi KBWU, KBWU Aktif dan KBWU Pasif.


SMART KIR DALAM DATA

Data Potensi Kendaraan Bermotor Wajib Uji Kabupaten Cilacap
Potensi KBWU, KBWU Aktif dan KBWU Pasif.


28366

KBWU

7089

KBWU AKTIF

21277

KBWU PASIF

PERSYARATAN

Informasi Pelayanan dan Persyaratan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap
Pelayanan dan Persyaratan


  • Uji Baru
  • Uji Berkala
  • Numpang Uji Masuk
  • Numpang Uji Keluar
  • Mutasi Masuk
  • Mutasi Keluar
  • Penilaian Teknis
  • UJI BARU

  • Foto copy surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan menunjukan aslinya;
  • Surat keterangan perubahan bentuk (SKPB) dari bengkel karoseri tertunjuk apabila kendaraan bermotor dilakukan perubahan bentuk;
  • Foto copy sertifikat regristasi uji type dan menunjukan aslinya;
  • Foto copy surat keterangan persetujuan ijin trayek/ ijin operasi dan menunjukan aslinya bagi angkutan penunmpang umum;
  • Foto copy surat tera argometer dan menunjukkan aslinya bagi mobil penumpang umum jenis taksi;
  • Surat ijin usaha bagi kendaraan umum.
  • UJI BERKALA

  • Buku uji berkala kendaraan bermotor;
  • Foto copy surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan menunjukan aslinya;
  • Foto copy surat ijin trayek atau ijin operasi dan menunjukan aslinya bagi angkutan penumpang umum;
  • Surat ijin usaha angkutan bagi kendaraan umum;
  • Surat ijin muatan bagi kendaraan angkutan barang;
  • Surat keterangan perubahan bentuk (SKPB) dari bengkel karoseri yang tertunjuk apabila kendaraan bermotor dilakukan perubahan bentuk;
  • Foto copy surat tera tangki dan menunjukan aslinya bagi mobil barang berbentuk tangki;
  • Foto copy surat tera argometer dan menunjukan aslinya bagi mobil penumpang umum jenis taksi;
  • Pada pendaftaran uji berkala kendaraan bermotor , pemilik kendaraan yang tidak dapat menunjukan buku uji berkala , harus dilengkapi surat kehilangan dari kepolisian dan bukti pengumuman kehilangan bukti lulus uji berkala pada media masa.
  • NUMPANG UJI MASUK

  • Buku uji berkala kendaraan bermotor;
  • Surat tanda nomor kendaraan (STNK);
  • Surat rekomendasi numpang uji dari daerah asal;
  • Foto copy surat tera tangki dan menunjukan aslinya bagi mobil barang berbentuk tangki.
  • NUMPANG UJI KELUAR

  • Foto copy dan / atau asli buku uji berkala kendaraan bermotor;
  • Foto copy dan /atau asli surat tanda nomor kendaraan (STNK);
  • Surat ijin muatan barang bagi kendaraan angkutan barang;
  • Pada saat pendaftaran numpang uji keluar kendaraan bermotor, pemilik kendaraan yang tidak dapat menunjukan buku uji berkala, harus dilengkapi surat kehilangan dari kepolisian dan bukti pengumuman kehilangan uji berkala pada media masa.
  • MUTASI MASUK

  • Buku uji berkala kendaraan bermotor;
  • Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan menunjukan aslinya;
  • Surat rekomendasi mutasi masuk pengujian berkala kendaraan bermotor dari daerah asli kendaraan bermotor;
  • Kartu induk pemeriksaan kendaraan bermotor;
  • Foto copy surat ijin trayek atau ijin operasi dan menunjukan aslinya bagi angkutan penumpang umum;
  • Surat ijin usah angkutan bagi kendaraan umum;
  • Surat ijin muatan barang bagi kendaraan angkutan barang;
  • Surat keterangan Perubahan Bentuk (SKPB) dari bengkel karoseri tertunjuk apabila kendaraan bermotor dilakukan perubahan bentuk;
  • Foto copy surat tera tangki dan menunjukan aslinya bagi mobil barang berbentuk tangki;
  • Foto copy surat tera argometer dan menunjukan aslinya bagi mobil penumpang umum jenis taksi.
  • MUTASI KELUAR

  • Buku uji berkala;
  • Surat keterangan fiskal antar daerah dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru;
  • Pada saat pendaftaran mutasi keluar kendaraan bermotor , pemilik kendaraan yang tidak dapat menunjukan buku uji berkala, harus dilengkapi surat kehilangan dari kepolisian dan bukti pengumuman kehilangan buku uji berkala pada media masa.
  • PENILAIAN KONDISI TEKNIS

  • Surat permohonan penilaian kondisi teknis kendaraan bermotor;
  • Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
  • Foto kendaraan bermotor yang akan dilakukan penilaian kondisi teknis.